Senin, 23 Mei 2016

SISKAMLING, Upaya efektif Cegah Terjadinya Potensi Kerawanan Kamtibmas

Maraknya berbagai macam kejahatan yang terjadi di masyarakat sebagaimana sering kita baca dan dengar dari media massa harus menjadikan perhatian kita bersama. Keamanan lingkungan adalah merupakan tanggung jawab masyarakat bersama dengan pihak terkait untuk mewujudkannya, Kampung Sidoharjo Dusun Kendal Bangunkerto Turi adalah salah satu kampung yang memiliki kesadaran keamanan lingkungan tersebut sudah terbangun cukup lama, terutama dalam bentuk kegiatan Siskamling ( sistem Keamanan Lingkungan ) yaitu berupa kegiatan ronda kamoung secara rutin dilakukan dan pemahaman akan pentingnya membangun budaya aman dan tertib di masyarakat. Kesadaran itu bahkan telah hadir cukup lama bahkan dalam kurun waktu 1990-an pernah mewakili Propinsi DIY dalam Lomba Siskamling Tingkat Polda Jateng DIY. Salah satu bentuk kegiatan siskamling adalah ronda keliling kampung dengan menggunakan alat-alat yang digunakan dalam kegiatan ronda siskamling seperti kenthogan yang dipadukan dari berbagai ukuran dan jenis kenthongan yang bertujuan untuk membangunkan warga agar senantiasa siaga dalam menjaga keamanan lingkungannya masing-masing, kemudian dari kegiatan ronda ini akhirnya lahir Kesenian Thek-thek Band Musik Kamling . Selain untuk kegiatan kamling musik tersebut juga digunakan sebagai media kesenian yang membawa misi-misi pembangunan maupun untuk kesejahteraan masyarakat dan beberapa waktu lalu telah tercatat sebagai salah satu khasanah kekayaan seni di Kecamatan Turi, demikian ditandaskan oleh Nuryanto salah seorang penggiat kesenian tersebut disamping M Hanafi, Nur Yuwono, Suprapto dan Ketua RT Muh Suharjo. Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) merupakan upaya bersama dalam meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang memberikan perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuh kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dilingkungannya masing-masing. Siskamling juga merupakan salah satu model Polmas (Polisi Masyarakat) dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap waktu dan merupakan potensi pengamanan swakarsa yang berazaskan gotong royong, kerjasama, budaya paguyuban yang menjiwai dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan rasa aman, hal ini sebagaimana ditandaskan oleh AKP. M Mawardi selaku Babinsa Polsek Turi Desa Bangunkerto ketika secara acak menyambangi pos kamling kampung Sidoharjo Dusun Kendal. Terlebih lagi keberadaan wilayah Sidoharjo yang berada disepanjang alternatif Jogja-Solo tentunya sangat rawan terjadi potensi gangguan kamtibmas yang harus selalu diwaspadai setiap saat. Hasirnya kegiatan Siskamling tersebut bisa meminimalisir terjadinya peristiwa yang bisa mengganggu kegiatan masyarakat.

Rabu, 06 Mei 2009

Minggu, 08 Februari 2009

Penyemangat Hari Ini

Be Your Self dan bersihkan hatimu dengan Subhanallah Walhamdullilah Wa Laillahaillalah Allahuakbar

Penyemangat 1


Tidak penting apa yang ada dihadapan kita hari ini, tapi tetaplah terus berusaha untuk menjadi insan yang berhati yang selalu terbuka dan menyamakan dengan gelombang Ilahi.

Senin, 02 Februari 2009

Bush Pidato Jowo

Fatwa DSN-MUI Tentang Pasar Modal Syariah

FATWA

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

NOMOR : 40/DSN-MUI/X/2003

Tentang

PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM

PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG

PASAR MODAL

Bismillahirohman irrohim

Dewan syari’ah Nasional setelah,

Menimbang :

  1. Bahwa perkembangan ekonomi suatu Negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal;
  2. Bahwa pasar modal berdasarkan prinsip syari’ah telah dikembangkan di berbagai negara ;
  3. Bahwa Umat Islam Indonesia memerlukan Pasar Modal yang aktivitasnya sesuai dengan prinsip Syariah;
  4. Bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dewan syari’ah Nasiona MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Mengingat :

  1. Firman Allah SWT QS.:
    1. Al Baqarah (2) Ayat 275 : “.. dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba … “.
    2. Firman Allah SWT QS. Al Baqarah (2) Ayat 278-279 : “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba ( yang belum dipungut ) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. “.
    3. Firman Allah SWT QS. An-Nisa (4) Ayat 29 : “Hai orang yang beriman ! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu ... “.
    4. Firman Allah SWT QS. Al Jumu’ah (62) Ayat 10 : “.. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah … “
    5. Firman Allah SWT QS. Al Ma’idah (5) Ayat 1 : “.. Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu … “.
  2. Hadist Nabi SAW antara lain :
    1. “ tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain (HR. Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn ‘Abbas dan Malik dari Yahya ).
    2. “ Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu “ (HR.Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam).
    3. “ Tidak halal (memberikan) pinjaman dan penjualan, tidak halal (menetapkan) dua syarat salam suatu jual beli, tidak halal keuntungan sesuatu yang ditanggung resikonya, dan tidak halal (melakukan) penjualan sesuatu yang tidak ada padamu. (HR. Al Khomsah dari ‘Am bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya).
    4. “ Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar “. (HR. Al Baihaqi dari Ibnu Umar).
    5. “ Rasulullah SAW melarang (untuk) melakukan penawaran palsu “. (Muttafaq’alaih).
    6. “ Rasulullah SAW melarang pembelian ganda pada satu transaksi “. (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
    7. “ Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memilikinya “. (HR. Baihaqi dari Hukaim bin Hizam).
    8. “ Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar “. (HR. Al Baihaqi dari Ibnu Umar).
    9. “ Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram “. (HR. Al-Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
    10. “ Rasulullah SAW bersanda, Allah Ta’ala berfirman : “aku adalah Pihak ketiga dari dua pihak yang berserikat selama salah satu Pihak tidak mengkhianati yang lainnya. Maka apabila salah satu Pihak mengkhianati yang lain, Aku pun meninggalkan keduanya“. (HR. Abu Dawud, al-Daraquthni, dan lainnya).
    11. “ Dari Ma’mar bin Abdullah. dari Rasulullah SAW bersabda : “Tidaklah melakukan ihtikar (penimbunan/monopoli) kecuali orang yang bersalah “. (HR. Muslim).
  3. Kaidah Fiqh :
    1. “Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamklannya”.
    2. ” Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas milik orang lain tanpa seizinnya”.

Memperhatikan :

  1. Pendapat Ulama, antara lain :

· Pendapat Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juz 5 / 173, (Beirut: Dar al-Fikr, tanpa tahun) : ” Jika salah seorrang dari dua orang yang berserikat, hukumnya boleh karena ia membeli milik orang laia”.

· Pendapat DR. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu juz 3/1841 : ” Bermuamalah deengan (melakukan kegiatan traksaksi atas) saham hukumnya boleh karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya”.

· Pendapat para Ulama yang menyatakan kebolehan jual beli daham pada perusahaan-perusahaan yang memiliki bisnis yang mubah, antara lain dikemukan oleh Dr. Muhammad ’Abdul Ghaffar al-Syarif (al-syarif, Buhuts Fiqhiyyah Mu’ashirah. [Beirut: Dar Ibn Hazam, 1999], h.78-78); Dr. Muhammad Yusuf Musa (Musa, al-Islam wa Musykilatuna al-Hadhirah, [t.t.:Silsilah al-Tsaqafah al-Islamiyah, 1958], h.58); Dr. Muhammad Rawas Qal’ahji, (Qal’ahji, al-Mu’amalat al-Maliyah al Mu’ashirah fi dhaw’i al-Fiqh wa al-Syari’ah [Beirut: Dar al-Nafa’is, 1999], h.56). Syaikh Dr. Umar bin ’Abdul ’Aziz al-Matrak (Al –Matrak, al-Riba wa al-Mu’amalat al-Mashrafiyyah, [Riyadh: Dar al-’Ashimah, 1417 H], h.369-375) menyatakan : ”(jenis kedua), adalah saham-saham yang terdapat dalam perseroan yang diperbolehkan, seperti perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur yang dibolehkan. Ber-musahamah (saling bersaham) dan bersyarikah (berkongsi) dalam perusahaan tersbut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastian dan ketidakjelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal, tanpa diragukan.”

· Pendapat para ulama yang membolehkan pengalihan kepemilikan porsi ( ) suatu surat berharga selama disepakakti dan diizinkan oleh pemilik porsi lain dari suatu surat berharga (bi-idni syarikihi). Lihat: Al-majmu’ syarh al-Muhazdzab IX/265 dan Al-Fiqh Al—Islami wa Adillatuhu IV/881.

· Keputusan Miktamar ke-7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah : ” Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan”.

  1. Keputusan dan Rekomendasi Lokakarya Alim Ulama tentang Reksa Dana Syariah tanggal 24-25 Rabi’ul Awal 1417 H/29-30 Juli 1997 M.
  2. Undang-Undang RIU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  1. SK DSN-MUI No. 01 tahun 20001 tentang Pedoman Dasar Dewan Syariah Nasional.
  2. Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan Bapepam tanggal 14 Maret 2003 M/ 11 Muharram 1424 H dan Pernyataan Bersama Bapepam, APEI dan SRO tanggal 14 Maret 2003 tentang Kerjasama Pengembangan dan Implementasi Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.
  3. Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan SRO tanggal 10 Juli 2003 M/ 10 Jum.. Awal 1424 H tentang Kerjasama Pengembangan dan Implementasi Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesiab
  4. Workshop Pasar Modal Syariah di jakarta pada 14-15 Maret 2003 m / 11-12 Muharaam 14124 H.
  5. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional MUI pada hari Sabtu, tanggal 08 Sya’ban 1424 H / 4 Oktober 2003 M.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRNSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :

1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

2. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.

3. Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal adalah surat berharga yang akad, pengelolaan perusahannya, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.

4. Shariah Compliance Officer (SCO) adalah Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

5. Pernyataan Kesesuaian Syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkanb oleh DSn-MUI terhadap Efek Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah.

6. Prinsip-Prinsip Syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya.

BAB II

PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL

Pasal 2

Pasar Modal

  1. Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah.
  2. Suatu efek dipandang telah memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.

BAB III

EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH

Pasal 3

Kriteria emiten atau Perusahaan Publik

  1. jenis usaha , produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah.
  2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 diatas, anatara lain :
    1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
    2. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
    3. Produsen, distributor serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
    4. Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
    5. Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;

3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah, wajib untuk menadatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.

4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah, wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer (SCO).

5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah, sewaktu-waktu tidka memenuhi persyaratan tersebut diatas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek Syariah.

BAB IV

KRITERIA DAN JENIS EFEK SYARIAH

Pasal 4

Jenis Efek Syariah

  1. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah.
  2. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
  3. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip-Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
  4. Reksa Dana Syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan Prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pola pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi d\sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
  5. Efek Beragun Aset Syariah, adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudain hari, jual beli pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersiufat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan onvestasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang disesuaikan dengan Prinsip-Prinsip Syariah.
  6. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah.

BAB V

TRANSAKSI EFEK

Pasal 5

Transaksi yang Dilarang

  1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisirm risywah, maksiat dan kezhaliman.
  2. Tindakan spekulasi Transkasi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisirm risywah, maksiat dan kezhaliman. Sebagaimana ayat 1 diatas meliputi :
    1. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
    2. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang ( Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
    3. Insider trading, tairu memakai informasi orang dakan untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
    4. Menimbulkan infoemasi yang menyesatkan;
    5. Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih domminan dari modalnya; dipindahkan ke pasal 2
    6. Margin trading. Yaitu melakukan transaksi atas efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut ; dan
    7. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan penimbunan atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
    8. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.

Pasal 6

Harga Pasar Wajar

Harga Pasar dari Efek Syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.

BAB VI

PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFOEMASI

Dalam hal DSN-MUI memandang perlu untuk mendapatkan informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bbapepm dan Pihak lain dalam rangka penerapan Prinsip-Prinsip Syariah. di Pasar Modal.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

  1. Prinsip-Prinsip Syariah. mengenai Pasar Modal. An seluruh mekanisme kegiatan terkait didalamnya yang belum diatur dalam fatwa ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam fatwa atau keputusan DSN-MUI.
  2. Fatwa ini berlaku sekak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 08 Sya’ban 1424 H

04 Oktober 2003 M

DEWAN SYARIAH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Sekretaris

Dr. K.H. M.A. Sahal Mahfudh Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin

Minggu, 11 Januari 2009