Senin, 23 Mei 2016

SISKAMLING, Upaya efektif Cegah Terjadinya Potensi Kerawanan Kamtibmas

Maraknya berbagai macam kejahatan yang terjadi di masyarakat sebagaimana sering kita baca dan dengar dari media massa harus menjadikan perhatian kita bersama. Keamanan lingkungan adalah merupakan tanggung jawab masyarakat bersama dengan pihak terkait untuk mewujudkannya, Kampung Sidoharjo Dusun Kendal Bangunkerto Turi adalah salah satu kampung yang memiliki kesadaran keamanan lingkungan tersebut sudah terbangun cukup lama, terutama dalam bentuk kegiatan Siskamling ( sistem Keamanan Lingkungan ) yaitu berupa kegiatan ronda kamoung secara rutin dilakukan dan pemahaman akan pentingnya membangun budaya aman dan tertib di masyarakat. Kesadaran itu bahkan telah hadir cukup lama bahkan dalam kurun waktu 1990-an pernah mewakili Propinsi DIY dalam Lomba Siskamling Tingkat Polda Jateng DIY. Salah satu bentuk kegiatan siskamling adalah ronda keliling kampung dengan menggunakan alat-alat yang digunakan dalam kegiatan ronda siskamling seperti kenthogan yang dipadukan dari berbagai ukuran dan jenis kenthongan yang bertujuan untuk membangunkan warga agar senantiasa siaga dalam menjaga keamanan lingkungannya masing-masing, kemudian dari kegiatan ronda ini akhirnya lahir Kesenian Thek-thek Band Musik Kamling . Selain untuk kegiatan kamling musik tersebut juga digunakan sebagai media kesenian yang membawa misi-misi pembangunan maupun untuk kesejahteraan masyarakat dan beberapa waktu lalu telah tercatat sebagai salah satu khasanah kekayaan seni di Kecamatan Turi, demikian ditandaskan oleh Nuryanto salah seorang penggiat kesenian tersebut disamping M Hanafi, Nur Yuwono, Suprapto dan Ketua RT Muh Suharjo. Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) merupakan upaya bersama dalam meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang memberikan perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuh kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dilingkungannya masing-masing. Siskamling juga merupakan salah satu model Polmas (Polisi Masyarakat) dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap waktu dan merupakan potensi pengamanan swakarsa yang berazaskan gotong royong, kerjasama, budaya paguyuban yang menjiwai dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan rasa aman, hal ini sebagaimana ditandaskan oleh AKP. M Mawardi selaku Babinsa Polsek Turi Desa Bangunkerto ketika secara acak menyambangi pos kamling kampung Sidoharjo Dusun Kendal. Terlebih lagi keberadaan wilayah Sidoharjo yang berada disepanjang alternatif Jogja-Solo tentunya sangat rawan terjadi potensi gangguan kamtibmas yang harus selalu diwaspadai setiap saat. Hasirnya kegiatan Siskamling tersebut bisa meminimalisir terjadinya peristiwa yang bisa mengganggu kegiatan masyarakat.

Rabu, 06 Mei 2009

Minggu, 08 Februari 2009

Penyemangat Hari Ini

Be Your Self dan bersihkan hatimu dengan Subhanallah Walhamdullilah Wa Laillahaillalah Allahuakbar

Penyemangat 1


Tidak penting apa yang ada dihadapan kita hari ini, tapi tetaplah terus berusaha untuk menjadi insan yang berhati yang selalu terbuka dan menyamakan dengan gelombang Ilahi.

Senin, 02 Februari 2009

Bush Pidato Jowo

Fatwa DSN-MUI Tentang Pasar Modal Syariah

FATWA

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

NOMOR : 40/DSN-MUI/X/2003

Tentang

PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM

PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG

PASAR MODAL

Bismillahirohman irrohim

Dewan syari’ah Nasional setelah,

Menimbang :

  1. Bahwa perkembangan ekonomi suatu Negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal;
  2. Bahwa pasar modal berdasarkan prinsip syari’ah telah dikembangkan di berbagai negara ;
  3. Bahwa Umat Islam Indonesia memerlukan Pasar Modal yang aktivitasnya sesuai dengan prinsip Syariah;
  4. Bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dewan syari’ah Nasiona MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Mengingat :

  1. Firman Allah SWT QS.:
    1. Al Baqarah (2) Ayat 275 : “.. dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba … “.
    2. Firman Allah SWT QS. Al Baqarah (2) Ayat 278-279 : “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba ( yang belum dipungut ) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. “.
    3. Firman Allah SWT QS. An-Nisa (4) Ayat 29 : “Hai orang yang beriman ! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu ... “.
    4. Firman Allah SWT QS. Al Jumu’ah (62) Ayat 10 : “.. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah … “
    5. Firman Allah SWT QS. Al Ma’idah (5) Ayat 1 : “.. Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu … “.
  2. Hadist Nabi SAW antara lain :
    1. “ tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain (HR. Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn ‘Abbas dan Malik dari Yahya ).
    2. “ Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu “ (HR.Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam).
    3. “ Tidak halal (memberikan) pinjaman dan penjualan, tidak halal (menetapkan) dua syarat salam suatu jual beli, tidak halal keuntungan sesuatu yang ditanggung resikonya, dan tidak halal (melakukan) penjualan sesuatu yang tidak ada padamu. (HR. Al Khomsah dari ‘Am bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya).
    4. “ Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar “. (HR. Al Baihaqi dari Ibnu Umar).
    5. “ Rasulullah SAW melarang (untuk) melakukan penawaran palsu “. (Muttafaq’alaih).
    6. “ Rasulullah SAW melarang pembelian ganda pada satu transaksi “. (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
    7. “ Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memilikinya “. (HR. Baihaqi dari Hukaim bin Hizam).
    8. “ Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar “. (HR. Al Baihaqi dari Ibnu Umar).
    9. “ Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram “. (HR. Al-Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
    10. “ Rasulullah SAW bersanda, Allah Ta’ala berfirman : “aku adalah Pihak ketiga dari dua pihak yang berserikat selama salah satu Pihak tidak mengkhianati yang lainnya. Maka apabila salah satu Pihak mengkhianati yang lain, Aku pun meninggalkan keduanya“. (HR. Abu Dawud, al-Daraquthni, dan lainnya).
    11. “ Dari Ma’mar bin Abdullah. dari Rasulullah SAW bersabda : “Tidaklah melakukan ihtikar (penimbunan/monopoli) kecuali orang yang bersalah “. (HR. Muslim).
  3. Kaidah Fiqh :
    1. “Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamklannya”.
    2. ” Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas milik orang lain tanpa seizinnya”.

Memperhatikan :

  1. Pendapat Ulama, antara lain :

· Pendapat Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juz 5 / 173, (Beirut: Dar al-Fikr, tanpa tahun) : ” Jika salah seorrang dari dua orang yang berserikat, hukumnya boleh karena ia membeli milik orang laia”.

· Pendapat DR. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu juz 3/1841 : ” Bermuamalah deengan (melakukan kegiatan traksaksi atas) saham hukumnya boleh karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya”.

· Pendapat para Ulama yang menyatakan kebolehan jual beli daham pada perusahaan-perusahaan yang memiliki bisnis yang mubah, antara lain dikemukan oleh Dr. Muhammad ’Abdul Ghaffar al-Syarif (al-syarif, Buhuts Fiqhiyyah Mu’ashirah. [Beirut: Dar Ibn Hazam, 1999], h.78-78); Dr. Muhammad Yusuf Musa (Musa, al-Islam wa Musykilatuna al-Hadhirah, [t.t.:Silsilah al-Tsaqafah al-Islamiyah, 1958], h.58); Dr. Muhammad Rawas Qal’ahji, (Qal’ahji, al-Mu’amalat al-Maliyah al Mu’ashirah fi dhaw’i al-Fiqh wa al-Syari’ah [Beirut: Dar al-Nafa’is, 1999], h.56). Syaikh Dr. Umar bin ’Abdul ’Aziz al-Matrak (Al –Matrak, al-Riba wa al-Mu’amalat al-Mashrafiyyah, [Riyadh: Dar al-’Ashimah, 1417 H], h.369-375) menyatakan : ”(jenis kedua), adalah saham-saham yang terdapat dalam perseroan yang diperbolehkan, seperti perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur yang dibolehkan. Ber-musahamah (saling bersaham) dan bersyarikah (berkongsi) dalam perusahaan tersbut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastian dan ketidakjelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal, tanpa diragukan.”

· Pendapat para ulama yang membolehkan pengalihan kepemilikan porsi ( ) suatu surat berharga selama disepakakti dan diizinkan oleh pemilik porsi lain dari suatu surat berharga (bi-idni syarikihi). Lihat: Al-majmu’ syarh al-Muhazdzab IX/265 dan Al-Fiqh Al—Islami wa Adillatuhu IV/881.

· Keputusan Miktamar ke-7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah : ” Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan”.

  1. Keputusan dan Rekomendasi Lokakarya Alim Ulama tentang Reksa Dana Syariah tanggal 24-25 Rabi’ul Awal 1417 H/29-30 Juli 1997 M.
  2. Undang-Undang RIU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  1. SK DSN-MUI No. 01 tahun 20001 tentang Pedoman Dasar Dewan Syariah Nasional.
  2. Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan Bapepam tanggal 14 Maret 2003 M/ 11 Muharram 1424 H dan Pernyataan Bersama Bapepam, APEI dan SRO tanggal 14 Maret 2003 tentang Kerjasama Pengembangan dan Implementasi Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.
  3. Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan SRO tanggal 10 Juli 2003 M/ 10 Jum.. Awal 1424 H tentang Kerjasama Pengembangan dan Implementasi Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesiab
  4. Workshop Pasar Modal Syariah di jakarta pada 14-15 Maret 2003 m / 11-12 Muharaam 14124 H.
  5. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional MUI pada hari Sabtu, tanggal 08 Sya’ban 1424 H / 4 Oktober 2003 M.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRNSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :

1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

2. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.

3. Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal adalah surat berharga yang akad, pengelolaan perusahannya, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.

4. Shariah Compliance Officer (SCO) adalah Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

5. Pernyataan Kesesuaian Syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkanb oleh DSn-MUI terhadap Efek Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah.

6. Prinsip-Prinsip Syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya.

BAB II

PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL

Pasal 2

Pasar Modal

  1. Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah.
  2. Suatu efek dipandang telah memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.

BAB III

EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH

Pasal 3

Kriteria emiten atau Perusahaan Publik

  1. jenis usaha , produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah.
  2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 diatas, anatara lain :
    1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
    2. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
    3. Produsen, distributor serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
    4. Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
    5. Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;

3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah, wajib untuk menadatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.

4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah, wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer (SCO).

5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah, sewaktu-waktu tidka memenuhi persyaratan tersebut diatas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek Syariah.

BAB IV

KRITERIA DAN JENIS EFEK SYARIAH

Pasal 4

Jenis Efek Syariah

  1. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah.
  2. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
  3. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip-Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
  4. Reksa Dana Syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan Prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pola pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi d\sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
  5. Efek Beragun Aset Syariah, adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudain hari, jual beli pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersiufat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan onvestasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang disesuaikan dengan Prinsip-Prinsip Syariah.
  6. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah.

BAB V

TRANSAKSI EFEK

Pasal 5

Transaksi yang Dilarang

  1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisirm risywah, maksiat dan kezhaliman.
  2. Tindakan spekulasi Transkasi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisirm risywah, maksiat dan kezhaliman. Sebagaimana ayat 1 diatas meliputi :
    1. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
    2. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang ( Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
    3. Insider trading, tairu memakai informasi orang dakan untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
    4. Menimbulkan infoemasi yang menyesatkan;
    5. Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih domminan dari modalnya; dipindahkan ke pasal 2
    6. Margin trading. Yaitu melakukan transaksi atas efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut ; dan
    7. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan penimbunan atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
    8. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.

Pasal 6

Harga Pasar Wajar

Harga Pasar dari Efek Syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.

BAB VI

PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFOEMASI

Dalam hal DSN-MUI memandang perlu untuk mendapatkan informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bbapepm dan Pihak lain dalam rangka penerapan Prinsip-Prinsip Syariah. di Pasar Modal.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

  1. Prinsip-Prinsip Syariah. mengenai Pasar Modal. An seluruh mekanisme kegiatan terkait didalamnya yang belum diatur dalam fatwa ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam fatwa atau keputusan DSN-MUI.
  2. Fatwa ini berlaku sekak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 08 Sya’ban 1424 H

04 Oktober 2003 M

DEWAN SYARIAH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Sekretaris

Dr. K.H. M.A. Sahal Mahfudh Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin

Minggu, 11 Januari 2009

Kamis, 25 Desember 2008

Pelatihan Pamong Desa




Bersama Sadar NArimo SH, Arief Hartanto melakukan pelatihan pendalaman materi untuk perangkat desa se Sleman

Jumat, 29 Agustus 2008

Jumat, 01 Agustus 2008

Prospek dan Tantangan Bank Syariah Di Indonesia “Ekonomi Syariah : Atraktivness pasar umat Versus Memenuhi Panggilan Syariah”



Pernah dimuat di Buletin Tampan Edisi V Tahun 2007 di Jogjakarta

Prospek Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia adalah sebuah opportunity dengan kemungkinan yang sangat besar. Untuk memudahkan penulis mencoba untuk berasumsi bahwa jika kita berbicara mengenai Ekonomi Syariah maka didalamnya sudah included lembaga Keuangan Syariah ( Bank Syariah, BPR Syariah maupun BMT). Secara sederhana potensi pasar dari perbankan syariah khususnya umat Islam Indonesia yang besar kurang lebih 180 juta umat ( dengan menggunakan asumsi 85% penduduk Indonesia adalah Muslim) dan hingga saat ini baru sebagian kecil dari mereka terlibat dan berinteraksi dengan kegiatan Syariah. Bahkan dalam Laporan BI tentang Perkembangan Perbankan Syariah 2004 dalam posisi November 2004 terlihat bahwa Perbankan Syariah memiliki Aset dari 7,858 Triliun Rupiah menjadi 14,035 Triliun Rupiah, Laba (Rugi) tahun jalan 42.7 Miliar naik menjadi 173.5 Miliar , FDR ( Finacing to deposit ratio) dari 96,6% menjadi 104,3%1. Momentum kinerja perbankan syariah ini adalah sebuah peluang dan tantangan yang terbuka lebar untuk kegiatan perbankan Syariah di Indonesia.

Data yang cukup menggembirakan adalah bahwa total asset bank syariah di Indonesia sampai dengan Desember 2004 mencapai Rp. 15 triliun, dengan pertumbuhan total asset Bank Syariah Indonesia sejak Desember 2003-Desember 2004 mencapai 93,54%2

Seorang Prof. Thoby Mutis mengatakan bahwa” teori ekonomi dari Barat sudah membuat negeri Ini hancur” 3, hal ini bisa dirunut bahwa selama ini pembangunan ekonomi Indonesia lebih mengacu pada sebuah cetak biru “blue print” perekonomian Barat yang bersifat kapitalistik dan tidak semua hal yang berasal dari Barat itu dapat seluruhnya diterapkan dalam kondisi Indonesia.

Pola ekonomi yang lebih bisa menggambarkan ruh cultural bangsa ini adalah ekonomi berprinsip bagi hasil. Hal ini bisa kita lihat dalam berbagai contoh pola bagi hasil di dalam pertanian tradisional misalnya dengan system “Maro ( bagi dua), mertelu ( bagi tiga) antara pemilik lahan sawah dan pengelola sawah yang merupakan penyewa tanah sawah tersebut, inilah system perekonomian yang relevan dan telah berkembang dalam masyarakat yang berkultur patembayan4, sebagaimana halnya dengan system syariah, dimana dalam system ini tidak ada penentuan hasil sejak dari awal karena dalam usaha dan bisnis tidak selalu dapat ditentukan secara definite berapa keuntungan yang akan dihasilkan.

Krisis yang berkepanjangan akhirnya terjadi dan dampak yang paling terasa bagi masyarakat di tingkatan bawah adalah melemahnya daya beli, yaitu dengan sejumlah uang yang dimilikinya ternyata kini barang dan jasa yang bisa diperolehnya semakin berkurang, dan terlebih lagi tingkat pendapatan merekapun semakin melemah pula karena menurunnya kesempatan kerja dan melambatnya perekonomian. Hal ini niscaya akan memperbanyak jumlah anggota masyarakat yang termasuk miskin.

Peran perbankan salah satunya untuk memberikan akses modal dan kredit kepada masyarakat untuk membangkitkan (generate) kegiatan usaha ekonomi produktif terutama akses bagi mereka yang bergerak dibidang usaha kecil dan menengah yang notabene akan sangat gamang dan terbentur berbagai persyaratan untuk bisa berhubungan dengan industri perbankan dengan skala yang besar.

Sebuah kenyataan lain yang menggembirakan adalah bahwa ternyata ekonomi rakyat jika dikembangkan lebih lanjut ternyata mampu menjadi penyangga (buffer) perekonomian daerah5. Dengan demikian perbankan Syariah dan rakyat kecil pada umumnya sebenarnya sangat erat dan bisa saling menguatkan untuk mengatasi kemiskinan.

Dalam system perbankan Syariah suatu bentuk kerjasama harus lahir bukan karena hanya pertimbangan keuntungan materi semata-mata, namun kerjasama antara bank syariah dengan nasabah adalah sebuah ikatan kerjasama yang dibangun di atas sebuah pondasi kepercayaan, kejujuran dan keterbukaan yang tidak lain didasarkan pada sebuah etos kerja pribadi Muslim yang ingin semua kegiatan usaha yang dilakukkannya adalah tidak hanya memberikan keuntungan materi semata namun juga secara aturan agama dapat dipertanggungjawabkan kehalalan dan kebaikannya. Sehingga justru nantinya ekonomi Syariah bias menjadi “akses” bagi pembangunan mental bangsa.

Namun kenyataan yang harus dihadapi adalah bahwa masih ada kendala perusahaan dan lembaga keuangan syariah dalam menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi. Kendala ini terjadi karena meskipun sudah menerapkan system syariah sendiri dengan melakasanakan rukun dan syarat suatu akad namun tidak mengetahui hakekat dari kegiatan syariah tersebut.6

Kriteria Perniagaan dalam Islam. Yang paling elementer adalah dihalalkannya perniagaan dan diharamkan riba, ini adalah sebuah hal yang tidak bisa ditawar dan harus melandasi setiap apapun kegiatan ekonomi perbankan Syariah..

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah Kriteria Syariah sebagaiamana yang diatur oleh BI yang telah ada sekarang apakah telah benar-benar membebaskan perbankan syariah dari jeratan riba?, apalagi dalam kasus bank syariah yang berada dibawah payung besar bank konvensional bisa disebut sebagai bank syariah, karena bukankah prinsip bank konvensional adalah tidak lain adalah menggunakan system bunga/rate yang notabene itu adalah riba yang jelas-jelas itu haram hukumnya. Sedangkan kriteria bank syariah adalah salah satunya untuk menghindarkan dari riba, sementara kegiatan bank syariah tersebut sercara langsung maupun tidak langsung akan “tercemari” oleh aspek bunga bank konvensioanal.

Bahasan kami kali ini tidak ingin memberikan gambaran secara rinci mengenai hal-hal tekhnis perbankan Syariah, namun lebih pada tataran untuk ikut berparsipasi dalam membangun pondasi yang benar dan lurus mengenai kegiatan perbankan Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip Al Qur’an dan hadist yang benar. Hal ini penting karena hanya dengan “syariah complience” ketaatan kepada syariah maka semua pekerjaan jika tidak didasarkan pada sebuah pondasi dan bangunan yang benar, maka nantinya tidak lain hanya akan menimbulkan sebuah kegiatan yang berdimensi duniawi semata, namun juga mempunyai dimensi kesadaran transendetal yang “beyond” diatas semua nilai materi semata. Hal ini penting karena sebagai umat Islam harus bisa melakukan segala sesuatu apapun dengan berlandaskan untuk menggapai sebuah kemuliaan yang lebih besar yaitu untuk menggapai Ridho Ilahi.


Pertaruhan Nama Baik Perbankan Syariah

Perbankan syariah harus berangkat dari sebuah niatan nawaitu serta spirit yang menjadi “ruh’ untuk selamat dalam berusaha dan menyelamatkan umat Islam dari bahaya riba perbankan konvensional serta perniagaan yang tidak sesuai dengan tuntutan Dinul Islam. Bank Syariah dan system ekonomi yang melingkupinya agar bukan menjadi bentuk kompromi pragmatis dan ideal dari penerapan prinsip Syariah dalam kegiatan ekonomi.7 Namun menjadi sebuah pondasi yang kuat dengan dimensi yang integrative antara kehidupan dunia dan ukhrowi dalam kegiatan ekonomi umat.

Apakah Model Perbankan syariah yang berkembang di Indonesia sudah benar-benar Bank “ Yang syar’i” menurut Al Qur’an dan Hadit. Aturan main-(rule of conduct) apakah sudah benar-benar Islam. Kalaupun memang belum ada aturan main secara terperinci maka sudah saatnya disusun aturan perbankan Syariah secara lengkap, detail serta meminimalisir terjadinya berbagai penyimpangan terhadap peraturan yang ada (loop hole) dikarenakan berbagai macam interpretasi secara peraturan yang tidak secara jelas, definite mengatur suatu permasalahan yang timbul. Perselisihan (dispute) dalam kegiatan perbankan ataupun kegiatan ekonomi lain dimungkinkan timbul karena suatu perjanjian/ akad tidak didasarkan pada sebuah intpretasi yang sama mengenai sebuah aturan yang hal itu dimungkinkan karena adanya informasi yang tidak transparan atau ketidaktahuan salah satu pihak terhadap peraturan tersebut. Di sinilah perlu dilahirkan sebuah sinergi yang untuk memberikan pengawasan aspek profesionalisme antara BI sebagai pemegang otoritas moneter dan DPS ( Dewan Pengawas Syariah) sebagai lembaga yang mengawasi aspek kepatutan usaha secara Syariah8.


Menghindari pelunturan “spirit” syariah dalam praktek Perbankan Syariah

Ruh, spirit adalah kekuatan yang menggerakan untuk berbuat dengan berlandaskan pada sebuah keyakinan, “spirit” syariah dalam praktek perbankan Syariah adalah sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan. Hak ini sangat penting karena jika sudah terjebak dengan niatan awal yang tidak mencerminkan nilai Syariah, maka yang akan terlahir hanyalah sebuah kepalsuan dan hal ini justru akan menjerumuskan umat. Jangan sampai Label yang disandang memakai Bank syariah, namun spirit yang ada tidak lebih dari bank konvensional yang lain yang merupakan derivasi dari system perbankan kapitalisme. Karena jika ini yang terjadi maka tidak lain ini masih merupakan bentuk hegemomoni kekuatan kapitalisme yang mengangkangi umat Islam, hanya semata-mata bahwa umat Islam mempunyai captive market yang sangat besar dan potensial serta terkadang masih sangat tergiur dengan eksotisme label Syariah, namun terkadang tidak “aware” apakah memang itu yang “trully Syariah” ataukah sekedar perpanjangan tangan dari kekuatan yang sebenarnya jauh atau sama sekali tidak mencerminkan Islam dan bahkan ingin menjatuhkan keagungan Islam.

Perbankan Syariah jangan hanya menjadi emergency exit, namun harus menjadi main entry perbankan Islam. Perbankan Islam (Syariah ) berasal dari sebuah kesatuan yang holistic dan integral dengan semua aspek kehidupan Islam, aneh jika bank syariah hanya menjadi sebuah sub-sistem dari perbankan konvensional ( bank konvensional membuka counter syariah, apalagi bank konvensional yang track recordnya tidak begitu sering bersinggungan dengan umat Islam). Bank syariah harus bisa menunjukkan performance yang bisa membuktikan bahwa bank syariah bisa bersaing dan memiliki keunggulan kinerja dari bank konvensional karena memang telah terbukti secara empiris bank syariah relatif tahan terhadap berbagai guncangan krisis ekonomi dan yang terutama adalah bahwa kegiatan bank syariah didasarkan pada sebuah niatan untuk hidup secara selamat dan menyelamatkan sebagaimana konsep dari Islam itu sendiri yaitu untuk menyelamatkan semua aspek baik kehuidupan dunia dan akhirat.

Perbankan Syariah harus bisa mencerminkan nilai/value dari Islam itu sendiri, jangan sampai nama Islam tercoreng karena kinerja perbankan Syariah yang asal-asalan , menimbulkan permasalahan dan penyimpangan karena terjadinya moral hazard dalam kinerjanya. Hal ini bisa dibuktikan bahwa kinerja perbankan Syariah memang bisa memberikan keunggulan lebih dibandingan dengan perbankan konvensional . Jika kembali melihat data dari BI diatas maka dengan FDR sebesar lebih dari 100% menunjukkan bahwa fungsi intermediasi bank terlahdapat berjalan dengan baik dan kualitas pembiayaan bank syariah relatif tinggi yang ditunjukkan dengan nilai NPF ( Non performing finacing / pembiayaan yang bermasalah) kurang dari 5%.9 Jika melihat berbagai gambaran tersebut, maka hal itu merupakan sebuah pengakuan kinerja perbankan syariah yang sudah teruji dan seperti orang berselancar maka saat ini perbankan syariah sedang berada di atas ombak, dan tantangannya adalah bagaimana bisa terus menjaga momentum yang baik ini, sehingga tidak sekedar surfing the wave dalam dunia perbankan nasional namun juga bisa menjadi surviving the fittest dalam persaingan perbankan yang sedemikian keras ini.

Perbankan syariah akan bisa survive dan menggungguli kinerja perbankan konvensional, namun hal ini tidak cukup memenuhi “necessary condition” yaitu dengan mengusung label Syariah dengan justifikasi halal-haram terhadap bunga bank semata-mata sebagai icon unggulan , namun juga harus bisa memenuhi “sufficient condition” yaitu kinerja perbankan Syariah yang memang teruji secara empiris dengan menggunakan system Syariah bisa menggungguli kinerja perbankan konvensional.

Wallahu hu alam


Arief Hartanto SE

Pemerhati Ekonomi Syariah
















2 Asset Bank Syariah Mencapai Rp. 15 Triliun, Harian Umum Republika, 3 3aret 2005 hal.15

3 Ekonomi, Syariah itu Sederhana. Harian Umum Republika, 5 Februari 2005 hal. 15

4 Koentjaraningrat, Sosiologi suatu Pengantar”, Jakarta, 1981, hal, 11

5 Mubyarto, Prospek Otonomi Daerah ddan Perekonomian Indonesia Pasca Krisis Ekonomi, FAkultas ekonomi UGM, dan Penerbit Aditya Media Yogyakarta, Edisi 1, Agustus 2000, hal. 100

6 Reformasi Sistem Ekonomi, Iwan Poncowinoto, Maklah pada Summit Meeting Nasional ekonomi Islam 2004, “Agenda Gerakan Ekonomi Islam Indonesia satu Dekade 2004-2014”, UII, Jogjakarta, 23-24 Maret 2004. hal 7.

7 Ibid, Poncowinoto, hal 8.

8 Prospek Bank Syariah Makin Cerah, Majalah Hidayatullah Edisi Maret 2005, hal.28

9 Bank Syariah terbukti Tangguh, Namun Masih harus Terus Tingkatkan Kualitas, Republika, Seni 4 April 2005, hal. 17.

It's me my friend

Jumat, 25 Juli 2008

Ruarrrr biasa

Tahukah Anda jika ada seorang Pria asal Semarang yaitu Bp Joko Susilo telah Menghasilkan 1,6 Milyar* (Rp 70 juta per bulan *data s/d tgl 1 November 2007) yg dikumpulkan olehnya hanya dengan menjual informasi sederhana lewat internet

Is that true? Yang Boong? Tenane Mas? Gedade Dab? Bukan Thuyul pesugihan atau sebangsanya?

Tentu saja mboten,

Ingat Cerita Columbus yang bisa mendirikan sebutir telur matang, yaitu dengan memecahkan salah satu ujung telut itu kemudian didirikan dan berhasil. Orangpun akan ngomel kalau Cuma gitu akupun bisa!!!!!. Tapi siapa yang berani dan bisa melakukan terobosan besar seperti itu???

Bagaimana cara beliau Menghasilkan 1,6 Milyar* (Rp 70 juta per bulan *data s/d tgl 1 November 2007) Hanya Dengan Menjual Informasi Sederhana Melalui Internet?

Tapi inikan hanya untuk yang pakar dalam teknologi informatika mas?

Jangan salah bro, We can do it !, kita bisa event dengan kemampuan internet yang sangat mendasar.

Dan Bagaimana Anda Juga Bisa Melakukannya... Hanya Dengan Menjual Informasi Sederhana Melalui Internet!

Simple, gampang dan mudah.

Ternyata semua rahasianya sangat sederhana, yaitu berkat Sistem Mesin Uang Otomatis yang telah dimilikinya.

Sistem Mesin Uang Otomatis (SMUO) merupakan sebuah paket informasi dalam format e-book sebanyak 170 halaman yang di kemas secara unik. Di dalamnya anda akan menemukan cara menciptakan mesin uang otomatis, yaitu sebuah mesin virtual yang dirancang khusus untuk menghasilkan uang dari Internet secara otomatis, mengalir tanpa henti ke rekening anda, 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

Anda bisa pesan Ebook Paket SMUO lewat link berikut
http://www.formulabisnis.com/?id=mastanto

Ebook Paket SMUO ini telah dipraktekkan sendiri oleh kreatornya dan beliau TERBUKTI sudah menghasilkan lebih dari Rp 1 Milyar hanya dengan menjual informasi sederhana lewat internet.

Saya pribadi hanya dari "menjadi reseller" di formulabisnis ini telah menghasilkan lebih dari Jutaan rupiah. Padahal investasi yg saya keluarkan untuk mendapatkan paket SMUO & jadi member formulabisnis.com ini kurang dari Rp 150.000,-

Yakinlah jika orang lain bisa, anda tentu bisa. !!!!!

Tidak peduli profesi anda sekarang pendidikan apapun anda kini , pelajar, mahasiswa,guru, wiraswasta, aktivis social, ibu rumah tangga atau seorang pengganguran sekalipun. Dengan semua background pendidikan SMA, SMK,atawa lulus S1, S2, S3, .

Yakinlah apa yang dikatakan Joko Susilo. anda pasti bisa !!!!!

Untuk memiliki eBook ini silahkan lihat informasi lebih lengkap dan mendetail di situs web berikut :

http://www.formulabisnis.com/?id=mastanto

EEIITTT.. TAPI TUNGGU DULU

Jika Anda memesan paket SMUO ini dan menjadi member Formulabisnis.com lewat URL saya ini, saya akan Berikan Bonus tambahan untuk Anda.

Berikut ini Paket Ebook BONUS KHUSUS DARI SAYA PRIBADI.

  • Mendulang Dollar dengan Google Adsense
  • Sumber-sumber Lowongan Pekerjaan
  • Panduan Mencari Uang dari GOOGLE ADSENSE
  • Panduan Memulai Usaha Sendiri
  • Mengubah File MS Words ke PDF
  • Cara Membuat blog di bloger
  • Bagaimana Menciptakan INCOME disaat TIDUR
  • Profil dan Kisah Sukses Para Milyuner Dunia
  • Bahasa Jawa Untuk kita
  • DAN MASIH BANYAK LAGI

PERHATIAN! untuk claim bonus2 ini Anda HARUS kirim email Dengan subyek email "MINTA BONUS TAMBAHAN FORMULABISNIS" ke buletin_tampan@yahoo.com dengan menyebutkan data-data yang telah anda daftarkan waktu join di Formulabisnis.com ini dan sebutkan tanggal & jumlah yg anda transfer ke rek. saya Arief Hartanto

Sekali lagi Bonus2 diatas HANYA untuk anda yg join atau pesan lewat


http://www.formulabisnis.com/?id=mastanto


SAMPAI JUMPA DIPUNCAK KEJAYAAN !!!!!

Arief Hartanto, SE.

(0274)6834764

http://www.formulabisnis.com/?id=mastanto

Sabtu, 19 Juli 2008

Jogja Punya Gaya : Hire Dab, Pahin ?



Jangan salah, ini bukan bahasa Inggris lho mas, ini adalah bahasa slank anak Jogja atawa Yogya . Jika suatu saat panjenengan ( sebutan penghormatan untuk Anda), suatu waktu terdampar atau mendamparkan diri ke sebuah Oase kehidupan di sebuah kota dengan nuansa yang damai, ayem, mungkin anda akan mendengarkan sebuah percakapan kurang lebih seperti ini :

“ Hire dab, Pahin ?”
Bah , macam mana pula ini or what the hell was that ?

Oooo, jangan gusar, itu adalah sebuah ungkapan kehangatan yang disampaikan oleh orang-orang Jogja (Piyantun Ngayogya) untuk menanyakan kabar dari seseorang yang dia temui, artinya kurang lebih “ Gimana mas, baik-baik saja kan?”.
Boso Walik adalah sebuah bahasa slank khas Jogja yang lahir dari sebuah pergaulan di masyarakat Jawa, bahasa ini dipergunakan untuk semakin memperkokoh identitas dari Wong / cah Jogja entah kapan mulai lahirnya tapi terasa familiar , bahkan slank ini juga digunakan sebagai alat perjuangan melawan Belanda dalam sejarahnya di tahun 1945 dan selama masa perang Kemerdekaan. Boso Walik ini bisa menjadi alat komunikasi yang efektif dan aman oleh pemakainya disatu sisi, dan disisi lain akan melahirkan “kebengongan” dari lawan bicara atau orang asing yang harus tidak boleh mengetahui isi dari percakapan tersebut.
Ingatan kita mungkin melayang pada sebuah film Hollywood yang berjudul
“Wind Talker” beberapa tahun lampau yang disana digambarkan bagaimana militer Uncle Sam menggunakan jasa dari kaum Indian dengan menggunakan bahasa asli merka sebagai alat untuk berkomunikasi dalam perang Dunia II melawan Jepang, dan ternyata hal tersebut terbukti sangat sulit untuk dipecahkan kodenya oleh lawan.
Boso Walik lahir dari sebuah kreatifitas dan kegeniusan Budaya untuk menetralisir ancaman yang akan “mengganggu” identitas Jawa sebagai sebuah Budaya. Kratifitas itu bisa dilihat bagaimana muncul ide untuk ngutak-atik susunan abjad Jawa yang terbagi dalam abjad

Ha na ca ra ka

Dha ta sa wa la

Pa da ja ya nya

Ma ga ba tha nga

Secara sederhana prosesnya adalah dengan melakukan pengubahan susunan huruf tersebut diubah yaitu : Baris 1 diganti dengan baris 3 begitu sebaliknya, kaemudian baris 2 ditukar tempat dengan baris 4 dan sebaliknya.
Selanjutnya apabila sebuah kata misalnya : “Piye” setelah diubah akan menjadi “hire”
“Mas” setelah diubah menjadi “dab” dll, ex cetera lan sanes-sanesipun.
Bahkan eksplorasi kreativitas ini juga melahirkan banyak jargon dan ikon budaya Jogja kontemporer pop seperti yang dilakukan Dagadu, sebuah kreatitivitas anak muda Jogja yang lahir dari mengeksplorasi berbagai hal tidak hanya idiom-idiom Jogja ( Jawa) secara cerdas, jenaka namun penuh makna, juga berbagai pernik dan daya hidup serta gaya hidup Jogja kontemporer seperti boso walik, plesetan, guyonan dan anekdot khas Jogja yang penuh nuansa dan warna yang punya berbagai kecerdasan tingkat tinggi dan kehalusan budi untuk bisa menangkap apa yang tersembunyi dibaliknya .
Itu mungkin salah satu dari sekian banyak contoh bagaimana Jogja bisa terus punya gaya yang tersendiri ( mbedhani ) ditengah hantaman budaya lain.
Jadi monggo, silahkan diexplore berbagai hal unik tentang boso walik Jogja ini, at least we’ll have fun excitement dengan Jogja punya Gaya, ibarat makan Gudeg, mungkin akan terasa terlalu manis atawa neg tapi lambat laun aku yakin, panjenengan sedhoyo all of you akan kangen dengan berbagai nuansa Jogja, ini bukan narsisme Ubber alles ala Jogja, tapi memang begitu adanya.